Residivis Bandar Narkoba di Palembang Dituntut Ringan Jaksa, Kok Bisa?
- Antara
Palembang, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Palembang, menuntut terdakwa bandar narkoba Andrian Saputra dengan hukuman relatif ringan, yakni 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu, 28 Mei 2025.
Terdakwa sebelumnya didakwa Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini membedakan antara tindak pidana pencucian uang yang asal kejahatannya adalah narkotika, dengan tindak pidana pencucian uang secara umum.
Meski hukuman kurungan terbilang ringan karena jauh dari tuntutan maksimal, JPU menuntut juga terdakwa untuk disita semua harta yang tertera di dalam surat dakwaan tanpa terkecuali atau dengan kata lain dimiskinkan.
Aset terdakwa yang dituntut untuk dirampas oleh negara berupa uang tunai, benda bergerak seperti mobil dan motor, beberapa unit bidang tanah serta perhiasan dan barang berharga lainnya, yang diduga kuat diperoleh dari hasil dari kejahatan penjualan narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari jaksa penuntut maupun pihak Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Tinggi, bahkan Kejaksaan Agung terkait pertimbangan yang melatari terdakwa dihukum ringan dan jauh dari hukuman maksimal, mengingat status terdakwa sebagai bandar.
Sebelumnya, terdakwa yang sudah divonis hanya 11 tahun pada beberapa tahun lalu lantaran kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi dengan berat 2 kg lebih ini, kembali terancam 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar lantaran dijerat pasal 137 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam berkas perkara terdakwa terungkap jika terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika selama ini atau pun membelanjakan hasil penjualan dan pembelian narkotika dengan menggunakan lima rekening.
Dari lima rekening tersebut didapati penyidik kepolisian ada ratusan transaksi dengan nilai yang cukup fantastis mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dan disinyalir adalah uang kejahatan narkotika.
Selain itu ada aset berupa lima bidang tanah dan empat mobil mewah serta beberapa motor dan puluhan perhiasan berharga lainnya serta uang dalam rekening CV DIA yang disita lantaran juga diduga hasil kejahatan narkotika. (ant)
Â