Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Diancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban ekonomi, Satgas Pangan Polri terus menggencarkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok, termasuk Minyakita. Fokus utama pengawasan meliputi kualitas, kuantitas, dan distribusi produk agar tetap sesuai standar.
Melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Satgas Pangan memastikan bahwa setiap temuan penyimpangan akan langsung ditindaklanjuti secara tegas dan transparan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga digalakkan agar konsumen lebih memahami hak-haknya serta cara melapor jika menemukan pelanggaran.
Dengan adanya ancaman pidana yang tegas, diharapkan para pelaku usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas dan kuantitas produknya. Hal ini penting demi melindungi masyarakat sebagai konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.
