Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Diancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelanggaran standar takaran produk.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban ekonomi, Satgas Pangan Polri terus menggencarkan pengawasan terhadap produk-produk kebutuhan pokok, termasuk Minyakita. Fokus utama pengawasan meliputi kualitas, kuantitas, dan distribusi produk agar tetap sesuai standar.

4 Jenderal Polri Naik Pangkat Jadi Komjen, Ada Nama Ramdani Hidayat dan Yuda Gustawan

Melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Satgas Pangan memastikan bahwa setiap temuan penyimpangan akan langsung ditindaklanjuti secara tegas dan transparan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga digalakkan agar konsumen lebih memahami hak-haknya serta cara melapor jika menemukan pelanggaran.

Dengan adanya ancaman pidana yang tegas, diharapkan para pelaku usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas dan kuantitas produknya. Hal ini penting demi melindungi masyarakat sebagai konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan.

Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim Siap Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Rampung
Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Istana Sebut Prabowo Sudah Kantongi 9 Anggota Reformasi Polri, Tinggal Diumumkan

Prasetyo mengungkapkan, 9 orang anggota komite tersebut terdiri dari banyak latar belakang profesi

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025