KPK Belum Bisa Pastikan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Rita Widyasari

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika hanya menyatakan, memang benar penyidik KPK telah memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari di Polres Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat,  7 Maret 2025.

Saat pemeriksaan, penyidik meminta keterangan Ahmad Ali terkait dengan pengetahuannya seputar penerimaan gratifikasi sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batubara oleh tersangka Rita Widyasari.

Menurut Tessa, secara umum saksi-saksi dipanggil dan diperiksa penyidik tentu berdasarkan alat bukti yang ada. Meski begitu, Tessa mengatakan sampai saat ini belum menerima informasi spesifik dari penyidik tentang kepastian  dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari.

Untuk itu Tessa tidak mau berspekulasi dan berargumentasi terkait dugaan keterlibatan Ahmad Ali.
“Jadi, kita tidak bermain opini, tidak bermain argumentasi. Tugas penyidik-lah nanti yang akan mencari alat bukti, menguatkan keterangan-keterangan saksi yang lainnya, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perkara tersebut atau tidak,” kata Tessa saat disinggung oleh awak media tentang bagaimana dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari, dikutip Rabu, 12 Maret 2025.

KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

Ahmad Ali saat masih jabat Waketum Nasdem.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Tessa menekankan, saat pemeriksaan saksi-saksi termasuk Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari juga diklarifikasi pengetahuan setiap saksi terkait dengan perkara yang disangkakan kepada Rita Widyasari hingga alat-alat bukti yang sudah disita sebelumnya. Misalnya, apakah saksi tersebut mengetahui atau tidak serta saksi diminta untuk menjelaskan.

“Biarkan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tessa bergeming saat dikonfirmasi apakah saat penyidik juga mengonfirmasi kepada Ahmad Ali terkait dengan puluhan perusahaan yang diduga memiliki keterlibatan sebagai pemberi gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batubara kepada Rita Widyasari. Tessa juga tidak mau berspekulasi apakah ada atau tidak keterkaitan Ahmad Ali dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Saya pikir informasi tersebut nanti diserahkan saja kepada saya untuk saya tanyakan kepada penyidik, apakah betul informasi yang didapat oleh dari rekan-rekan jurnalis, ya. Karena, saya sendiri bukan satgas yang menangani sehingga tidak bisa menyatakan informasi tersebut konteksnya dalam rangka apa,” imbuhnya.

Mantan Stafsus Menaker Era Hanif Dakhiri Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Pemerasan RPTKA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHAP Lemahkan Pemberantasan Korupsi

KPK masih bahas secara internal terkait Pasal yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025