Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Lagi, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang kembali memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia baru saja diperika terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023
Alasannya, Ahok belum membeberkan dokumen saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina saat diperiksa, Kamis, 13 Maret 2025. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Sembari kita masih menunggu, dokumen apakah nanti penyidik yang akan secara aktif meminta dokumen itu dan akan mempelajarinya. Dan tentu akan kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan," ujar dia, Jumat, 14 Maret 2025.
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dia mengatakan, Ahok dicecar terkait kewenangannya sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024. Kata Harli, Ahok punya kewenangan untuk mengawasi tata kelola minyak mentah yang diusut dalam kasus itu.
"Yang diajukan kepada yang bersangkutan lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang. Nah bahwa kita tadi juga dokumen ini melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada apa namanya ekpor terhadap minyak mentah kita," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
"Ya kita sebetulnya secara struktur kan Subholding tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata dia, Kamis, 13 Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.