Bukan Rp 958 M, Total Kerugian Negara Kasus Korupsi PDNS Belum Final
- Pexels.com
Jakarta, VIVA - Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) di Kemkominfo, sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut belum final.
Sebab, sampai sekarang pihaknya masih berkoordinasi dengan BPK (Badan Pengawas Keuangan). Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
"Kan potensi (kerugian negara) Rp 958 miliar, kita masih tunggu perhitungan BPK saja," kata dia, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ilustrasi korupsi
- Pixabay
Adapun sejauh ini total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp 958 miliar. Dirinya menjelaskan, kerugian negara tersebut terhitung dari nilai proyek pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS selama 2020-2024.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) di Kemkominfo, sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penanganan kasus korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025, tanggal 13 Maret 2025. Penyidikan kasus ini berawal saat Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.
Pada prosesnya, diduga ada pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemenkominfo dengan pihak swasta, PT AL.
Sehingga pada tahun 2020, pejabat Kemenkominfo bersama perusahaan swasta mengkondisikan PT AL jadi pemenang kontrak senilai Rp 60,3 miliar. Hal tersebut berlanjut pada tahun 2021, dengan nilai kontrak yang lebih besar yakni Rp 102,6 miliar.
"Pada 2022, ada pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting pada Jumat, 14 Maret 2025.
