Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Eks Napi Andi Narogong usai diperiksa KPK jadi saksi pada kasus dugaan korupsi e-KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan terpidana Andi Narogong rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik atau e-KTP. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu 19 Maret 2025.

Berdasarkan pantauan, Andi Narogong rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.16 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dengan celana jeans. Andi menutupi wajahnya dengan masker warna hitam.

Saat dicecar awak media, Andi enggan memberikan komentar apapun terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus rasuah e-KTP. 

Adapun pemanggilan terhadap Andi hari ini merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya dilakukan penyidik pada Selasa kemarin. Andi tak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik kemarin tanpa memberikan alasan yang jelas.

Andi merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara tahun 2018.

Andi juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS dengan kurs sesuai waktu uang diperoleh.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. "Masih di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Tim Hukum Hasto Soroti Sadapan Pindah Lokasi Harun Masiku: Seperti Perpindahan Cahaya

Fitroh menjelaskan saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," ujar Fitroh.
 

Ahli KPK Ungkap Ditahap Forensik Tak Temukan Bukti Perintah Hasto Tenggelamkan Ponsel
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025