Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan kepada bawahan di Pemprov Bengkulu. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

Selain itu, KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya. Pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat 21 Maret 2025.

"Pada hari ini Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

KPK Panggil Periksa Petinggi BI terkait Skandal CSR Bank Indonesia

Setelah dilimpahkan, jaksa kembali melakukan pengecekan berkas perkaranya. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka berkasnya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan bersama dengan tersangka dan barang buktinya.

Ketua KPPU Akhirnya Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

KPK melakukan penyitaan terhadap aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar, terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah Pemprov Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025