Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan kepada bawahan di Pemprov Bengkulu. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KPK Beri Peringatan Kerabat yang Diduga Pindahkan 3 Mobil dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

Selain itu, KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya. Pelimpahan dilakukan hari ini, Jumat 21 Maret 2025.

"Pada hari ini Jumat, 21 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara bengkulu (RM, EV, IF) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

Setelah dilimpahkan, jaksa kembali melakukan pengecekan berkas perkaranya. Jika sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka berkasnya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan bersama dengan tersangka dan barang buktinya.

Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi Jadi Tempat Tahanan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025