Baru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Sekelompok orang telah menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, pada 21 Maret 2025.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” tulis pokok perkara gugatan tersebut Sabtu, 22 Maret 2025.

Ilustrasi pengadilan atau kasus hukum.

Photo :
  • Pixabay

Adapun sebanyak tujuh orang menjadi pemohon gugatan ini. Mereka diantaranya Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna. 

Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke TNI dan Presiden Paling Tinggi

“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” kata Utut.

Ketua Komisi I Utut Adianto di Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
MK Putuskan Negara Biayai Pendidikan Sekolah Dasar hingga Menengah Negeri/Swasta

Lalu, Puan bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

76 Pati TNl Naik Pangkat, Komandan Puspenerbal Bayu Alisyahbana Melesat Sandang Laksamana Bintang Dua
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno (sumber: Kemenko PMK)

Menko PMK Segera Tindak Lanjut Putusan MK soal Pendidikan SD-SMP Gratis

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno merespons positif putusan MK terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2025