Baru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Sekelompok orang telah menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, pada 21 Maret 2025.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” tulis pokok perkara gugatan tersebut Sabtu, 22 Maret 2025.

Ilustrasi pengadilan atau kasus hukum.

Photo :
  • Pixabay

Adapun sebanyak tujuh orang menjadi pemohon gugatan ini. Mereka diantaranya Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna. 

Prabowo Tunjuk Langsung Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Puan: Ada Kebutuhan Penting!

“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” kata Utut.

Ketua Komisi I Utut Adianto di Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
1.672 SPPI Ikuti Pelatihan Bela Negara di Malang, Menhan Sjafrie Tinjau Langsung

Lalu, Puan bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

KSAD Akui Ada Keteledoran di Balik Insiden Ledakan Amunisi di Garut
VIVA Militer: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto periksa pasukan

Mutasi Besar-besaran Pati TNI, Wakasau, Pangkoopsudnas, Danpaspampres, hingga Pangdam Jaya Diganti

Sebanyak 117 Perwira TNI yang dilakukan mutasi jabatan. Wakasau Marsdya TNI Andyawan digeser jadi Staf Khusus Kasau

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025