Kopda Bazar Penembak Brutal 3 Polisi Dituntut Mati dan Dipecat sebagai TNI
Palembang, VIVA - Suasana ruang sidang Pengadilan Militer 1-04 Palembang mendadak tegang. Senin, 21 Juli 2025, Oditur Militer Darwin Butar-Butar lantang membacakan tuntutan kepada terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, oknum TNI yang menjadi pelaku penembakan brutal terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung.
Tuntutannya tak main-main, yakni hukuman mati dan pemecatan tidak hormat dari TNI. Bazarsah disebut telah mencoreng nama institusi militer usai menembak mati tiga polisi yang sedang bertugas dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI," tegas Oditur.
Prescon terkait penyerahan berkas perkara judi sabung ayam di Lampung ke Oditurat Militer I-05 Palembang, Sumatera Selatan.
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Usut punya usut, Bazarsah sudah pernah berurusan dengan hukum. Pada 2019, ia sudah pernah divonis atas kepemilikan senjata api ilegal dan dijatuhi hukuman penjara lima bulan 25 hari oleh pengadilan yang sama.
Namun kali ini, jerat hukum yang menimpanya jauh lebih berat. Ia didakwa dengan tiga pasal mematikan. Pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Menurut oditur, ada sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Mulai dari tindakan yang mencemarkan nama baik TNI, pelanggaran terhadap Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, hingga luka dalam yang ditinggalkan bagi keluarga korban. Yang lebih mencengangkan, tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa.
Meski dihantam tuntutan berat, pihak terdakwa belum menyerah. Melalui kuasa hukumnya, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan, Senin pekan depan, 28 Juli 2025.
