Klarifikasi Kemenhub Soal Beroperasinya Maskapai Penerbangan Baru Indonesia Airlines

[BKIP Kementerian Perhubungan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan perizinan atau dokumen administratif apapun. Terutama dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

Hal itu baik terkait soal pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, maupun soal izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," kata Lukman dalam keterangannya, Minggu, 23 Maret 2025.

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. 

"Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119," ujarnya.

Lukman menambahkan, tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

Kemenhub Ungkap Alasan Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi di RI

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” kata Lukman.

Dia menegaskan, Ditjen Hubud Kemenhub selalu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Ini dilakukan guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Pengakuan Mengejutkan Pria Paruh Baya Kenapa Nekat Lecehkan Penumpang Citilink

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," ujarnya.

Daftar 10 Penerbangan Murah Terbaik Dunia 2025, AirAsia Juaranya
Truk barang.

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang Maulid, Intip Jadwalnya

Hal itu sebagai komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025