Hasan Nasbi: Pemerintah Komitmen Jamin Kebebasan Pers di Indonesia

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan pemerintah berkomitmen dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Hal ini menanggapi ancaman teror di Kantor Redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

Soal Wamen Rangkap Jabatan, Istana Sebut Pemerintah Tak Langgar Putusan MK

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulisnya pada Minggu, 23 Maret 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
PCO soal Transfer Data ke AS: Hanya Bertukar, Bukan Dikelola

Kata dia, pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya, lanjut dia, pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.

Menurut dia, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Maka dari itu, kata dia, pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

Namun, ia juga mengingatkan media memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar sesuai amanat Undang-Undang Pers.

"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.(Ant)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat

Istana soal Pengibaran Bendera One Piece: Merah Putih Keniscayaan, Tak Boleh Diganti yang Lain

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office atau PCO, Hasan Nasbi menegaskan bendera Merah Putih merupakan keniscayaan.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025