Soal Wamen Rangkap Jabatan, Istana Sebut Pemerintah Tak Langgar Putusan MK

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office atau PCO, Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

Ketua MPR Tegaskan Putusan MK Tak Larang Wamen Rangkap Jabatan

"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Juli 2025.

Hasan kembali menegaskan pemerintah tak melanggar apapun putusan MK terkait rangkap jabatan wamen. 

PCO soal Transfer Data ke AS: Hanya Bertukar, Bukan Dikelola

"Jadi sejauh ini pemerintah tidak menyalahi putusan MK," tutur dia.

Hasan lantas menjelaskan rangkap jabatan wamen yang menjadi komisaris sudah pernah terjadi sebelumnya. Adapun kata dia posisi yang tidak boleh rangkap jabatan adalah setingkat menteri. 

Cak Imin Setuju Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris: Lebih Gamblang

"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor, kalau wamen juga sebelumnya ada wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga," pungkas Hasan.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025