Hakim Tipikor Vonis Eks Sekretaris Utama Basarnas 5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Utama atau Sestama Badan SAR Nasional, Basarnas, Max Ruland Boseke. Vonis dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Max Ruland Boseke oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 9 bulan," ujar Hakim Ketua Teguh Santoso, di ruang sidang, Senin 24 Maret 2025.
Hakim meminta kepada Max, untuk membayarkan uang pengganti Rp 2,5 miliar. Jika Max tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan 1 tahun kurungan.
Kemudian, hakim juga memberikan alasan perihal yang memberatkan Max hingga dihukum lima tahun bui. Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, menikmati hasil yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Max juga dinilai sebagai kuasa pengguna anggaran tidak efisien dan tidak bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran negara.
Hal meringankan vonis adalah Max belum pernah dihukum. Lalu, Max bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara. Dia juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.