UU TNI Digugat ke MK, Zulhas: Kita Negara Demokrasi, Silakan Saja

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di acara penutupan Kongres ke-6 PAN
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional, PAN, Zulkifli Hasan, tidak mempersoalkan bila memang ada pihak-pihak yang melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun bagi politisi yang akrab disapa Zulhas itu, dirinya merespons positif Revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan melalui paripurna DPR RI pekan kemarin. 

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Zulhas menilai, poin-poin yang tertuang dalam UU TNI memiliki tujuan yang baik untuk kepentingan bangsa dan negara. 

“Ya (UU TNI) itu kan untuk kebaikan ya,” kata Zulhas kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

Zulhas tak mempermasalahkan UU TNI yang baru disahkan itu dilaporkan ke MK. Menko Bidang Pangan itu menilai wajar, jika ada pihak-pihak yang melayangkan gugatan atas UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kalau ada yang gugat ya memang kita kan negara demokrasi, haknya, silahkan saja,” jelas dia. 

Terbukti Politik Uang, MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024

Sebelumnya diberitakan, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025, kemarin.

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Dok. Istimewa

UU Polri Digugat ke MK karena Dinilai Berpotensi Kriminalisasi

UU Polri Digugat ke MK karena Dinilai Berpotensi Kriminalisasi

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025