Tom Lembong Sebut Tak Rugikan Petani Tebu meski Impor Gula
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengatakan, petani tanaman tebu tidak merugi meski pemerintah melakukan importasi gula. Dia menyebutkan, hal itu karena petani tebu harus menjual tebunya melebihi harga yang sudah dipatok.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag)Â RI dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.
Mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Tadi Pak Robert menjelaskan kepada majelis bahwa PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) dalam surat kepada saya, kalau nggak salah surat nomor 90 ya. Menyatakan bahwa kalau pakai kata-katanya Pak Robert, PPI kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton dengan harga HPP, harga pembelian petani, Rp 8.900/kg. HPP kan?" tanya Tom Lembong di ruang sidang.
"Harga HPP bisa, tapi harga lelangnya yang tinggi," ucap Robert.
Tom menyatakan bahwa petani tebu merasa puas jika harga gulanya cocok di jual di pasaran daripada PPI.
Kemudian, eks Jubir Timnas Anies-Muhaimin ini, mengklaim PPI sudah tidak perlu lagi menjalankan tugas menjaga harga gula agar tak jatuh di bawah harga patok senilai Rp 8.900/kg.
"Berarti PPI tidak kebagian gula di pelelangan ya karena petani dapat menjualnya dengan harga yang dipasarkan jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok oleh Menteri Perdagangan sebelum saya, Pak Gobel, dan ibu menteri BUMN, yaitu Rp 8.900. Berarti bahwa petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran ya, sehingga mereka tidak lagi perlu menjual kepada PPI ya? Jadi berarti PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin, menjamin bahwa harga tebu, harga gula tidak jatuh di bawah harga yang dipatok dalam hal ini Rp 8.900 ya?" tanya Tom.
"Iya, benar," kata Robert.
"Berarti petani sudah puas dengan asas willing buyer, willing seller. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok, betul?" tanya Tom.
"Iya," jawab Robert.
Pertanyaan tersebut sengaja dikonfirmasi ke saksi karena Tom Lembong didakwa melanggar UU Perlindungan. Namun, para petani justru tak mengalami kerugian. "Kenapa ini relevan? Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Berarti kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan melepas tebu mereka ke pasar dengan harga di atas berarti kan tidak merugikan petani?" tanya Tom.
"Iya," Robert menjelaskan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025. Â
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.