TNI Punya Kewenangan di Keamanan Siber usai UU TNI Disahkan, Ini Kata Menkomdigi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Kamis, 20 Maret 2025. Dalam revisi ini, terdapat empat perubahan utama, salah satunya adalah keterlibatan TNI dalam menangani ancaman di ruang siber.

BULOG dan TNI Salurkan Bantuan Pangan dan Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Indonesia

Peran baru TNI ini diatur dalam Pasal 7 yang menggariskan tugas TNI dalam operasi militer selain perang. Secara khusus, TNI kini bertanggung jawab membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi mengenai implementasi teknis kebijakan ini.

TNI Produksi Obat dengan BPOM, Komisi I DPR Tepis Isu Dwifungsi ABRI

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Photo :
  • Komdigi RI

"Kami masih menunggu poin baru di UU TNI yang terkait keamanan siber. Pada prinsipnya, kami terbuka sekali untuk diskusi," kata Meutya saat menghadiri acara buka puasa bersama wartawan, pada Jumat malam, 21 Maret 2025.

Menkomdigi Meutya Bakal Temui Menko Airlangga Bahas Transfer Data Pribadi ke AS

Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa jika Komdigi diberikan kesempatan untuk memberi masukan, pihaknya akan dengan senang hati menyampaikan pandangan yang diperlukan.

Dikutip dari laman resmi Komdigi, revisi UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan prajurit dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik yang terus berkembang.

Ancaman siber sendiri semakin mengkhawatirkan seiring pesatnya perkembangan teknologi. Bentuk ancaman ini mencakup penipuan online, pencurian identitas, peretasan, hingga aksi spionase dari pihak tak bertanggung jawab yang berpotensi mengancam keamanan nasional.

Selain menambah peran TNI di ranah digital, revisi UU TNI ini juga memperpanjang usia pensiun prajurit hingga 65 tahun serta membuka peluang bagi TNI aktif untuk mengisi empat posisi jabatan publik tambahan.

Dengan perubahan ini, TNI diharapkan semakin adaptif dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk dalam menjaga pertahanan negara di era digital.

Kecelakaan di jalan raya melibatkan truk (ilustrasi)

Kecelakaan Beruntun 12 Kendaraan di Jaktim, Guru Sampai Anggota TNI Jadi Korban

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat pagi, 25 Juli 2025. Total 12 kendaraan terlibat dalam insiden ini.

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025