KPK Ungkap Alasan Hibah 4 Rumah ke LPSK

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyerahan tersebut bertujuan agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik.

Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

Adapun aset rampasan negara yang diserahkan kepada LPSK yakni aset bidang tanah dan bangunan hingga unit di rumah susun (rusun). Aset tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar; satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta; dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.

Penyerahan aset hasil rampasan negara tersebut diklaim sudah sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi Jadi Tempat Tahanan

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Menurutnya, koruptor tidak hanya diberi hukuman penjara saja melainkan juga dirampas asetnya demi memberikan efek jera. 

Prabowo Sindir Noel, Ngaku Malu Anggota Gerindra Kena OTT KPK

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," ujar Fitroh dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan, mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi memberikan apresiasi kepada lembaga antirasuah atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini.

"Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," kata Achmadi.

Lebih lanjut, Achmadi mengatakan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Dia menilai hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. 

"Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," imbuhnya.

Gedung Kejaksaan Agung

Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) wajar meraih top opini publik sebagai lembaga penegak hukum.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025