Arus Mudik Meningkat, One Way Diberlakukan di KM 70 hingga KM 188

One way di tol Cikampek
Sumber :
  • Twitter Kolektorbatu

Jakarta, VIVA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho mengatakan, one way atau skema satu arah sudah diberlakukan dari titik KM 70 ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) hingga KM 188 ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Soal Perpres Perlindungan Jaksa, Pengamat: Ini Kewajiban Konstitusional Negara

Hal itu karena kondisi volume lalu lintas menuju arah timur Trans Jawa sudah meningkat. One way tersebut pun bisa diperpanjang jaraknya sesuai kebutuhan. 

“Jadi one way local itu dari kilometer 70 sampai kilometer 188. Manakala nanti tarikan arus yang one way local masih kurang, nanti masih akan kita perpanjang,” ujar dia, Kamis, 27 Maret 2025.

Resmi Naik Pangkat Komjen, Iqbal Siap Jaga Amanah Kapolri Kawal Asta Cita Reformasi Birokrasi di DPD

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Penerapan one way bisa diperpanjang. Sebab, hal ini masih bersifat lokal. Jika angka mobilitas kendaraan semakin meningkat, tak menutup kemungkinan one way nasional diberlakukan.

Roy Suryo Ngaku Sudah Prediksi Polri Akan Umumkan Ijazah Jokowi Asli

“Itu rencana mungkin besok apabila ada bangkitan arus, parameter di radar 71 sudah 6.300 tentunya besok kemungkinan akan kita lakukan one way nasional. Tetapi hari ini kita lakukan one way local dari kilometer 70 sampai kilometer 188,” kata dia. 

Vice President Corporate Secretary & Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengimbau pengguna jalan tol Trans Jawa tetap berhati-hati atas penerapan one way yang mulai diberlakukan

“Kami mengimbau pengguna jalan tol Trans Jawa untuk mengutamakan keselamatan, mempersiapkan diri sebelum memasuki perjalanan di jalan tol. Pastikan diri dan kendaraan dalam kondisi prima, memastikan kecukupan daya, BBM dan saldo uang elektronik, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan,” kata Ria.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Kakorlantas Imbau Media Tak Lagi Gunakan Istilah 'ODOL' dalam Pemberitaan Pelanggaran Angkutan Barang

Istilah 'ODOL' tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki dasar hukum untuk digunakan dalam konteks penegakan aturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025