Jaksa KPK Bongkar Kebohongan Hasto soal Pengajuan Saksi Meringankan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai dengar tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku sudah pernah menawarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mengajukan a de charge atau saksi meringankan ketika kasusnya masih berada di tingkat penyidikan. Waktu itu, Hasto belum terpikir mengajukan siapa saksi yang menguntungkan baginya.

PDIP: Pancasila Fondasi Kokoh Hadapi Tantangan Disrupsi Digital dan Global

Bahkan, pernyataan Hasto itupun tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Kemudian, BAP itu dibacakan oleh jaksa dalam sidang agenda pembacaan surat tanggapan atas eksepsi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Jaksa menegaskan bahwa penawaran mengajukan saksi meringankan untuk Hasto sudah tertuang dalam BAP tanggal 27 Februari 2025 nomor 72.

Mahfud Bakal Gabung Komite Reformasi Kepolisian, PDIP: Bagus, Orangnya Lurus-Bersih

"Penyidik telah memenuhi kewajibannya dengan menanyakan kepada Tersangka apakah ada saksi yang meringankan / a de charge. Dan, pada saat itu dijawab oleh Terdakwa (saat itu tersangka) bahwa 'pada pemeriksaan ini saya belum mengajukan saksi yang meringankan/ a de charge'," ujar jaksa seraya mengutip perkataan Hasto di tahap penyidikan.

Jaksa menambahkan bahwa penyidik KPK tidak membatasi hak tersangka dalam mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus pada tahap penyidikan. 

PDIP: Kedaulatan Pangan Harga Mati, Petani Harus Sejahtera

"Adapun surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Tersangka pada tanggal 4 Maret 2025 terkait permohonan pemeriksaan ahli meringankan, Penasihat Hukum Tersangka ajukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum sehingga apabila Terdakwa (saat itu Tersangka) atau Penasihat Hukumnya akan mengajukan saksi atau ahli yang meringankan Terdakwa dapat diajukan dalam tahap pemeriksaan persidangan," beber jaksa.

Karena itu, jaksa berharap majelis hakim menolak seluruh eksepsi Hasto Kristiyanto dan tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP yang kini menjadi terdakwa, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa KPK telah bersikap tidak adil dan melanggar prinsip keadilan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Hal tersebut diungkapkan Hasto melalui eksepsi pribadi yang dibacakan, Jumat 21 Maret 2025.

Hasto menegaskan, KPK telah melanggar prinsip keadilan dalam penyusunan BAP lantaran mengesampingkan hak terdakwa usai tidak memeriksa saksi meringankan ketika proses P-21. 

"Proses P-21 yang dilakukan KPK sangat dipaksakan dan melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk didengarkan saksi-saksi yang meringankan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," ujar Hasto

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya