Pemprov Banten Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Ketentuannya

Gubernur Banten, Andra Soni
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Serang, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 10 April 2025.

Arwani PPP: Sebelum Indonesia Membuka Diplomatik, Israel Harus Dihukum Kejahatan Kemanusiaan

Keputusan Gubernur Banten tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kamis, 27 Maret 2025. “Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni,” ujar Andra Soni, di Kota Serang.

Andra Soni mengatakan, pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.

Badan Geologi ESDM Sebut Lokasi Longsor Tambang Gunung Kuda di Cirebon Masuk Zona Rentan Gerakan Tanah

Polisi mengarahkan pengendara motor ke tempat pemeriksaan surat kendaraan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

Kedua, untuk membantu beban kelompok menengah dan masyarakat kecil terkait dengan pajak tadi.

Tim Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

“Ketiga tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya,” kata dia.

Andra Soni mengatakan, bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025.

Dia menyebutkan jumlah total tunggakan pajak Provinsi Banten sejak beberapa tahun yang lalu sampai dengan hari ini tercatat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sekitar lebih dari Rp700 miliar.

Sanksi pajak tersebut melibatkan kurang lebih sekitar 2 juta lebih kendaraan, baik motor maupun kendaraan roda empat. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya