KPK Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Ajudan Hasto

Kusnadi di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak keseluruhan praperadilan yang diajukan ajudan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Penambahan Dana Parpol Biar Partai Tidak Rekrut Kader Instan

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 8 April 2025.

Dia menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama dengan perkara Hasto.

Dua Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dipanggil KPK terkait Kasus Dugaan Pemerasan ke Tenaga Kerja Asing

“Penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan di antaranya surat surat petintah penyidikan jadi dasar penggeledahan dan penyitaan, dan beberapa barang bukti yang dikuasai pemohon (Kusnadi),” ujar Iskandar.

“Berkas perkara surat perinrah tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan telah diajukan pelimpahan saat 7 Maret 2025,” sambungnya.

Jawaban KPK Terhadap Kekhawatiran PDIP Ada Intimidasi Kalau Penyidik Kawal Saksi di Persidangan

Karena itu, Iskandar berharap Hakim tunggal Samuel Ginting bisa menggugurkan praperadilan Kusnadi secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil tadi, kami sampaikan kami dari kuasa termohon (KPK) berkenaan fakta-fakta hukum tadi, kami menghendaki agar permohonan praper ini gugur,” imbuhnya.

Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.

Atas penyitaan itu, Kurnadi dan penasihat hukumnya mengajukan praperadilan. Tim hukum Kusnadi juga melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.

Selain itu, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Tidak berhenti disitu, ia bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK. 

Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.

Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

Setalah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan praperadilan di pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya