Besok Terakhir KPK Sebut Satu Pimpinan DPR Belum Setor LHKPN, Siapa Dia?

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, bahwa satu orang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI, belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Rajiv Nasdem Dorong Emak-emak Jadi Duta Gizi Bagi Anak-anak

Padahal, batas akhir setor LHKPN ke KPK pada Jumat 11 April 2025 besok.

"Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

10 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Informasinya, satu pimpinan yang belum menyetorkan LHKPN sampai dengan saat ini yakni Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir.

Sedangkan untuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco, Wakil Ketua Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua Saan Mustofa, sudah menyetorkan LHKPN mereka masing-masing.

Pernah Diperiksa KPK 2010 Lalu, Begini Rekam Jejak Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar yang Kembali Terseret Korupsi PLTU

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa lembaga antirasuah belum memberikan teguran untuk yang belum menyetorkan LHKPN. Pasalnya, teguran akan berlaku setelah batas akhir sudah lewat dan masih belum setoran juga.

"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," tandas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan bahwa masih ada 16 ribu lebih penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK sendiri telah menentukan batas akhir setor LHKPN pada Jumat 11 April 2025 besok.

“Per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Maka itu, KPK mengingatkan kepada 16 ribu penyelenggara negara yang belum setor LHKPN untuk segera menyetorkannya.

“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” kata Budi.

Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi.

Secara rinci, dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 lagi yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya