Kejagung Dalami Asal Usul Dana Suap Hakim Rp 60 Miliar di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung tengah mendalami asal usul dana suap sebesar Rp 60 miliar atas putusan lepas atau onslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Tim penyidik Kejagung juga akan mendalami keterlibatan korporasi-korporasi dalam kasus tersebut.

"Jadi itulah yang saat ini sedang kami kembangkan ya," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 16 April 2025.

Di sisi lain, Kejagung belum menjelaskan secara rinci terkait sumber dana suap tersebut. Pihaknya kini hanya fokus terhadap proses penyidikan.

"Penyidikan terus berjalan dengan waktu yang sangat cepat. Tiga hari penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka," kata dia.

Oleh sebab itu, Qohar meminta masyarakat bersabar menunggu kepastian lainnya terkait perkara itu. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka.

"Tentu pekerjaan yang sangat singkat dan tentu pekerjaan yang sangat cepat. Untuk itu saya minta para teman-teman bersabar, Setiap perkembangan pasti akan kami sampaikan," tutur Qohar.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap putusan lepas atau onslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. 

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

Kejagung Tiba-Tiba Stop Bongkar Kasus Beras, Ada Apa?
Demo 25 Agustus ricuh di DPR

3.195 Orang Ditangkap Terkait Aksi Perusakan di Tanah Air, 55 Jadi Tersangka

Data terbaru penanganan pelaku perusakan saat unjuk rasa sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia, diungkap Polri. Total ada 3.195 orang dicokok.

img_title
VIVA.co.id
1 September 2025