Singapura Masih Minta Dokumen Tambahan ke Indonesia buat Syarat Penuntutan Sidang Paulus Tannos
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Otoritas Singapura meminta pemerintah Indonesia untuk melengkapi kembali dokumen affidavit untuk menuntaskan proses ekstradisi Paulus Tannos yang kini telah ditangkap di Singapura.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura guna melengkapi syarat untuk penuntutan sidang Paulus Tannos.
Diketahui, Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Belum diketahui perkembangan terbaru dari gugatan tersebut.
"Substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapore," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, dikutip Senin 21 April 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa dokumen tambahan yang diminta Singapura sudah dilengkapi oleh lembaga antirasuah.
"KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud (benar berkenaan denga substansi)," kata Fitroh.
Kemudian, Fitroh menyebut dokumen yang sudab dilengkapinya diduga sudah dikirim ke Singapura.
"Mudah-mudahan terkirim," kata Fitroh.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.