Pemprov Jakarta Kucurkan Anggaran Rp59,1 Miliar untuk Subsidi Tarif Gratis LRT dan MRT bagi 15 Golongan
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp59,1 miliar untuk subsidi moda transportasi umum Light Rail Transit atau Lintas Rel Terpadu (LRT) dan Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) bagi 15 golongan.
“Dibutuhkan lebih kurang Rp59,1 miliar, untuk dua moda MRT dan LRT nantinya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.
Syafrin menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif gratis moda LRT dan MRT bagi 15 golongan direncanakan pada akhir bulan Mei 2025.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Dia juga menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif gratis untuk 15 golongan tersebut masuk ke dalam program quick wins Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dalam 100 hari kerja.
“Target kami, bagaimana program quick wins Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT,” kata Syafrin.
Kendati demikian, Syafrin belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pendaftaran untuk bisa masuk ke dalam 15 golongan penerima manfaat itu.
Syafrin hanya menyampaikan bahwa apabila seluruh persiapan sudah matang, Pemprov bakal menggencarkan sosialisasi melalui media sosial.
“Sosialisasi tentu saat ini kami sudah lakukan sosialisasi baik itu melalui media sosial Pemprov dan juga media elektronik Pemprov, termasuk bantuan dari rekan-rekan media. Ini tentu sebagai salah satu wujud sosialisasi yang kita harapkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran awal karena kita sudah mulai buka, untuk kemudian dilakukan pendataan terhadap 15 golongan,” tutur Syafrin.
Berikut 15 golongan masyarakat yang direncanakan berhak mendapatkan layanan transportasi gratis:
1. Penyandang disabilitas
2. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
3. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta
4. Siswa sekolah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
5. Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
6. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
7. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
8. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
9. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin)
10. Anggota TNI-Polri
11. Veteran Republik Indonesia
12. Lansia berusia 60 tahun
13. Marbot atau pengurus masjid
14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
15. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan dia telah menyetujui pemberian subsidi untuk 15 golongan warga dengan tarif gratis untuk naik sejumlah moda transportasi umum di Jakarta.
Moda transportasi umum yang dimaksud yaitu Light Rail Transit atau Lintas Rel Terpadu (LRT), Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT), dan Bus TransJakarta.
“Secara keseluruhan dan mudah-mudahan apa yang menjadi semangat kami untuk mulai memberikan gratis bagi angkutan umum, termasuk nanti 15 golongan, kemarin dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya kami setujui angkanya,” ujar Pramono kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.