Begini Pengakuan Satpam yang Dititipi Tas Berisi Uang Setengah Miliar oleh Hakim Djuyamto

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Motif Hakim Djuyamto menitipkan tas sebelum dijadikan tersangka suap vonis lepas atau onslag ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Masih di Malaysia, Menteri Imipas Tunggu Kejagung Terbitkan Red Notice Riza Chalid

"Apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu. Misalnya, apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain, misalnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Siregar, Senin, 21 April 2025.

Sejatinya, Korps Adhyaksa telah meminta keterangan si satpam. Namun, yang bersangkutan mengaku tak tahu maksud Djuyamto tersebut menitipkannya.

Aurel Hermansyah Dibentak Satpam Sampai Lemas saat Antar Ameena: Padahal Sekolah Ini Bagus Banget!

"Sekuriti itu hanya menyatakan bahwa 'saya dititipin oleh yang bersangkutan'. Dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan," ujarnya.

Kejagung menyita barang bukti kasus korupsi suap hakim

Photo :
  • VIVA/Foe Peace
Kemlu Singapura Bantah Riza Chalid Berada di Negaranya, Siap Beri Bantuan ke RI

Untuk diketahui, satpam atau petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyerahkan tas milik hakim Djuyamto yang sempat dititipkan sebelum dijadikan tersangka. Tas itu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu kemarin, 16 April 2025.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar juga menjelaskan isi dari tas Djuyamto yang dititipkan kepada satpam. Dia menyebut tas Djuyamto berisikan sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura (SGD).

Bahkan, lanjut dia, dalam tas tersebut juga terdapat sebuah cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Kamis 17 April 2025. Kemudian, jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp549.978.000.

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Kasus Korupsi Ekspor CPO Disidang Hari Ini

Ketiga hakim yang akan menjalani sidang perdana adalah Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2025