Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Jaksa Hari Ini

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis atau putusan bebas Gregorius Ronald Tannur akan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hari ini, Selasa 22 April 2025. Majelis hakim PN Surabaya diduga menerima suap dan gratifikasi hingga memberikan vonis bebas Ronald Tannur.

Residivis Bandar Narkoba di Palembang Dituntut Ringan Jaksa, Kok Bisa?

Adapun majelis hakim PN Surabaya yang bakal dituntut yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sidang tuntutan hari ini merupakan penundaan sidang yang semestinya digelar pada Selasa pekan kemarin. Pekan kemarin, jaksa mengaku masih belum siap untuk membacakan amar tuntutannya.

Dituntut 20 Tahun, Jaksa Sebut Makelar Kasus Zarof Ricar Ciderai Lembaga Peradilan

"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 15 April 2025.

Setelah itu, hakim meminta kepada jaksa untuk menyiapkan amar tuntutannya hari ini. Jaksa diminta tetap membacakan amar tuntutannya pada Selasa 22 April 2025.

Jaksa Minta Hakim Cabut Profesi Advokat Lisa Rachmat usai Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Sidang ditunda hari Selasa depan tanggal 22 April 2025 dengan agenda tuntutan dari penuntut umum," kata hakim.

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya