Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara terhadap terdakwa yang juga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Menjatuhkan kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana 9 tahun penjara," ujar Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Adapun terdakwa lainnya yang termasuk majelis hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.
Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
