Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Bui

Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara terhadap terdakwa yang juga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Jadi Tersangka Kasus Satelit Kemhan, CEO Asal Hungaria Jadi Buronan

"Menjatuhkan kepada Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana 9 tahun penjara," ujar Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

Adapun terdakwa lainnya yang termasuk majelis hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

Sidang Ijazah SMA Gibran Rakabuming Kembali Digelar, Penggugat Ungkap Ada Perubahan Data di KPU

Sebagai informasi, tiga orang hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, serta Riyal Saudi.

KPK Periksa Lagi Bupati Pati Sudewo di Kasus DJKA

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Kerusuhan dalam aksi demonstrasi antikorupsi di Manila, Filipina

Demo Besar-besaran Guncang Ibu Kota Filipina, 216 Orang Ditangkap

Polisi di ibu kota Filipina menangkap lebih dari 200 orang dalam bentrokan dengan pengunjuk rasa antikorupsi yang sebagian besar berlangsung damai

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025