Eks Bawaslu RI hingga Mantan Politikus PDIP jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali melanjutkan sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang digelar pada Kamis 24 April 2025.

Makelar Kasus MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara usai Terima Suap dan Gratifikasi

Jaksa penuntut umum (JPU) masih mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan sejumlah saksi untuk kasus Hasto ini. Ada mantan anggota Bawaslu RI yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan politisi PDIP Saeful Bahri, dan advokat Donny Tri Istiqomah, yang dihadirkan menjadi saksi persidangan.

"Hari ini (24/4) Saksi yang dihadirkan Tim Jaksa," ujar jaksa Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.

Jaksa Nilai Eks Dirut PT Taspen Nikmati Aliran Dana Rp28 M dan Berbagai Valas dari Investasi Fiktif

Sementara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mengamini nama-nama saksi yang dihadirkan dalam persidangan kliennya hari ini. Ronny mengklaim bahwa dari keterangan tiga saksi tidak akan ada hal yang baru dengan perkara yang sudah inkracht beberapa tahun silam.

"Saya rasa keterangannya tidak ada yang baru dan harusnya keterangan saksi-saksi sama dengan putusan di tahun 2020 yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Ronny.

Didakwa JPU Rugikan Negara Rp 1 T Kasus Taspen, Penasihat Hukum Jawab Begini

Kemudian, Ronny menekankan bahwa pada sidang tahun 2020 dengan perkara yang sama, dinilai uang suap ke mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan senilai Rp 400 juta merupakan hasil dari Harun Masiku.

"Kok kasus ini masih terus dipaksakan untuk disidangkan lagi. Ada apa? Ini yang kita sebut kriminalisasi politik hukum dengan membungkam sekjen PDI Perjuangan dengan dalih korupsi," tandasnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya