Kejaksaan Segera Umumkan para Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan PDNS

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat geledah 4 lokasi terkait korupsi PDNS
Sumber :
  • Dok Kejari Jakpus

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) segera mengumumkan sosok tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

2 Orang Jadi Tersangka Longsor Galian C Cirebon Buat Belasan Orang Tewas, Surat Larangan Pertambangan Disita

Beberapa orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

"Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik," kata dia, Jumat, 25 April 2025.

Kejagung Jangan Ragu-ragu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Sritex

Pihaknya buka peluang terus memeriksa saksi lain pasca telah memeriksa sebanyak 70 saksi. Dari puluhan saksi tersebut, ada sosok dari pejabat Komdigi juga ahli.

"Selama proses penyidikan, hingga saat ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi," kata Bani.

Polisi Pastikan Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

Sebelumnya diberitakan, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kemkominfo sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut belum final.

Sebab, sampai sekarang pihak Kejaksaan masih berkoordinasi dengan BPK (Badan Pengawas Keuangan). Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

"Kan potensi (kerugian negara) Rp 958 miliar. Kita masih tunggu perhitungan BPK saja," kata dia pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun, sejauh ini total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp 958 miliar. Dirinya menjelaskan, kerugian negara tersebut terhitung dari nilai proyek pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS selama 2020-2024

Mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas.

Kejagung Dinilai Sudah Tepat Usut Kasus Korupsi Sritex

Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mengatakan langkah Kejagung dalam mengusut dugaan kasus korupsi pada pemberian kredit dari beberapa bank PT. Sritex.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025