Selundupkan Sabu 106 Kg, PN Tanjung Balai Karimun Vonis Mati 3 WNA India
- jupri aji-tvone
Karimun, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhi vonis hukuman mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) India berinisial RM, SD dan GV dalam kasus penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, pada Jumat, 25 April 2025.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Karimun di hadapan para terdakwa, kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir di persidangan.
"Ketiga terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati," ucap Hakim Ketua PN Karimun, Yona Lamerossa.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
"Kepada terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut," ungkapnya.
Vonis hukuman mati tersebut sama atau conform dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Karimun, yang mana mereka menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
"Dengan vonis ini kami (JPU) cukup puas, karena sesuai dengan tuntutan yang kami layangkan," kata JPU Kejari Karimun, Benedictus Krisna Mukti.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dewi Julita Tinambunan dan Yan Aprido menyebut pihaknya dipastikan akan mengambil upaya atau langkah banding terhadap putusan tersebut.
Pengadilan negeri Karimun Vonis tiga terdakwa Hukuman mati
- jupri aji-tvone
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga WNA India itu ditangkap pada 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore.
Mereka membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan didalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu ratusan kilogram itu akan diseludupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan. ( Jupri Aji-tvone)
