ICW Desak KY Tak Loloskan Nurul Ghufron Jadi Calon Hakim Agung: Integritas Bermasalah!

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah dinyatakan lolos administrasi menjadi salah satu calon hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) mengecek ulang dan tidak meloloskan lebih jauh Nurul Ghufron.

KPK Watch Desak Prabowo Segera Ganti Kapolri, Minta Kriterianya Seperti Ini

Nurul Ghufron diketahui pernah terlibat kasus dugaan etik ketika menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ghufron divonis Dewas KPK telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.

"Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari 69 nama calon hakim agung yang akan ditempatkan di kamar pidana," ujar Peneliti ICW Erma Nuzulia dalam keterangan yang diunggah di laman ICW, dikutip Senin 28 April 2025.

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, DPR Soroti Maraknya Praktik Mafia Peradilan

"Lolosnya Nurul Ghufron menjadi persoalan, sebab Nurul Ghufron pernah tersangkut masalah integritas, yaitu pernah dijatuhi sanksi etik atas intervensi yang dilakukan terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian," sambungnya.

Erma menyebut bahwa pemilihan hakim agung mestinya menjadi pintu masuk krusial untuk membenahi Mahkamah Agung dari praktik mafia peradilan yang selama ini ada.

Calon Hakim Agung: Penayangan Tersangka Pakai Rompi-Borgol Langgar Asas

Pasalnya, kata Erma, Integritas calon hakim agung harus dinilai sejak tahap administrasi, termasuk namun tidak terbatas pada rekam jejak calon hakim agung.

ICW juga telah memiliki sebuah catatan hakim agung yang pernah dijerat kasus rasuah. Mereka ialah Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

"Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi tidak hanya memeriksa perkara, tapi juga berfungsi sebagai pengawas peradilan di bawahnya," kata dia.

Lebih lanjut, ICW menyebut bahwa MA memiliki fungsi pengaturan yang berkaitan dengan hukum acara dan penafsiran hukum. Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugasnya MA wajib lepas dari segala potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensinya. 

"Lolosnya Nurul Ghufron menjadi kontraproduktif dengan cita-cita penegakan hukum, karena hakim agung tidak hanya bertugas untuk menegakan keadilan, namun juga berperan sebagai reformasi dan pembaharuan hukum. Perbuatan menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh Nurul Ghufron seharusnya menjadi dasar bagi Komisi Yudisial untuk tidak meloloskan administrasi Nurul Ghufron," ucapnya.

Maka itu, kata Erma, ICW mendesak KY untuk tidak meloloskan lebih jauh Nurul Ghufron menjadi hakim agung. "ICW mendesak Komisi Yudisial agar Tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya