2 Elite NasDem Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro pada Rabu 30 April 2025. Dia dijadwalkan dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

Bahkan, KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah. Fauzi dan Charles merupakan anggota DPR dari fraksi Partai NasDem.

Politikus PKB Fauzih Amro (baju biru) diperiksa KPK terkait kasus suap Budi Supriyanto

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Namun begitu, dua politisi NasDem itu tidak hadir dalam panggilan KPK berkapasitas sebagai saksi.

"Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidak hadiran secara resmi kepada Penyidik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 1 Mei 2025.

Dua politisi NasDem itu, tidak hadir dengan alasan ada kunjungan kerja yang tidak bisa ditinggalkan.

"Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya," ucap Tessa.

Sehingga, keduanya meminta melakukan penjadwalan ulang panggilannya oleh lembaga antirasuah. Namun dijelaskan kapan panggilan ulangnya akan dilakukan.

"Dan meminta penjadwalan ulang," tandasnya.

22 Orang dari Perusahaan Singapura Diperiksa Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

Padahal, panggilan Fauzi dan Charles pada Rabu kemarin merupakan panggilan ulang yang sejatinya dijadwalkan panggilan sebagai saksi pada Kamis 13 Maret 2025.

Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat.

Status Tersangka Eks Gubernur Malut Gugur, KPK Tetap Fokus Asset Recovery

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.

Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta Kemnaker terkait Korupsi TKA

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Temukan Dokumen Keuangan Usai Geledah Agen Tenaga Kerja Asing Terkait Kasus Pemerasan Kemnaker

KPK telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan, dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025