Bareskrim Tangkap WN China Buntut Dugaan Judol, Uang Rp 75 Miliar Disita

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kembali kasus dugaan judi online (judol). Kali ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Empat orang yang dijadikan tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA) asal China yang berinisial QR. Tiga tersangka lainnya yakni DH, AF dan RJ.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil kembali mengungkap aktifitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025.

Dicecar Belasan Pertanyaan, Ridwan Kamil Jawab Alhamdulillah Ditanya Soal Hasil Tes DNA

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Keempat tersangka ditangkap dalam kurun waktu yang berbeda. Tersangka DH ditangkap pada 13 Maret 2025, sedangkan AF, RJ dan QR ditangkap pada 30 April 2025. Selanjutnya, kata Himawan, uang Rp 75 miliar juga berhasil disita penyidik dari tangan para tersangka. Jumlah uang diketahui melalui Laporan Hasil Akhir (LHA) PPATK.

Kasus Fitnah Hamili Lisa Mariana, Ridwan Kamil Serahkan Bukti Mengejutkan ke Penyidik

"Selanjutnya dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Himawan.

Kemudian, Rp14 miliar disita penyidik dari tersangka QR. Sehingga totalnya Rp75 miliar yang disita penyidik. Himawan menjelaskan bahwa PPATK saat ini telah memblokir 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi online di situs h55.hiwin.care.

"QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia," sebutnya.

Lebih lanjut, kata Himawan, empat tersangka judi online itu, dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya