PPATK Blokir 5.000 Rekening Diduga Terkait Judi Online, Nilainya Hampir Rp600 Miliar
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir atau membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran yang dilakukan PPATK merupakan bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” kata di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (baju putih) sambangi Kemenkeu.
- VIVA/Anisa Aulia
Menurut dia, langkah tegas ini dilakukan juga bentuk dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).
Kata dia, gerakan ini sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.
“Dibalik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” jelas dia.
Oleh karena itu, Ivan menambahkan PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Pemerintah menjalankan strategi terpadu yang mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya untuk mengatasi perjudian online.(Ant)