Kabareskrim: Jangan Berhenti Perangi Judi Online!

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menyebut tindak pidana perjudian online bukanlah sesuatu yang bisa dianggap semata-mata perbuatan yang melanggar hukum.

TNI-Polri Diminta Tegas ke Pelaku Pengrusakan dan Penjarahan, Tapi Jangan Salah Tangkap

Menurut dia, selain merupakan perbuatan pidana, perjudian online juga dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam berbagai hal seperti stabilitas nasional maupun menjerumuskan ke kemiskinan.

“(Perjudian online) juga harus kita pandang sebagai sesuatu yang akan mampu menggerogoti stabilitas sosial, memicu kriminalitas, dan menjerumuskan, khususnya masyarakat-masyarakat kelas menengah ke bawah dalam lingkaran hutang dan kemiskinan,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 2 Mei 2025.

TNI Bantah Lakukan 'Cipkon' Biarkan Aksi Demo Jadi Anarkis

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Berdasarkan penyampaian dari berbagai pihak di kementerian ataupun lembaga lain, bahwa sebagian besar pemain judi online merupakan pemain dari kalangan menengah ke bawah.

Korlantas dan Ditjen Hubdat Mau Buat SOP Atur Lalu Lintas Agar Masyarakat Tak Terjebak Macet saat Demo

Wahyu menilai hal-hal tersebut sudah dalam tahap memprihatinkan. Bahkan, dalam kondisi ekonomi yang sulit pun masih ada yang bermain judi online.

“Sehingga, dikhawatirkan kalau hal ini tidak kita lakukan penindakan, akan semakin membuat mereka terperosok dalam jurang kemiskinan,” ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, perang terhadap judi online tidak bisa dilakukan hanya sendirian. Namun, perlu dilakukan secara kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.

“Oleh karena itu, perang terhadap perjudian online, upaya penegakan hukum, pemberantasan terhadap perjudian online ini harus dilakukan secara terus menerus, tidak boleh berhenti, tapi harus dilakukan secara terus menerus. Ikhtiar yang kita lakukan tanpa henti,” tegas Wahyu.

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Lindas Driver Ojol

Tujuh personel Brimob diduga terlibat dalam kasus rantis lindas ojol adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2025