Riezky Aprilia Sebut 90 Persen Cecaran Jaksa di Sidang Hasto Mirip dengan Perkara yang Sudah Inkracht
- VIVAnews/ Edwin Firdaus.
Jakarta, VIVA – Mantan anggota DPR RI fraksi PDIP, Riezky Aprilia mengakui bahwa semua pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hampir semuanya mirip dengan cecaran jaksa ketika mengusut perkara suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Saat itu, yang duduk sebagai terdakwa yakni Wahyu Setiawan, eks Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Ketiganya pun sudah menjalani masa hukumannya sehingga perkaranya sudah dinyatakan inkracht.
Pernyataan Riezky ini, dijelaskan ketika dirinya ditanya oleh Hasto Kristoyanto di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 7 Mei 2025.
Advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina bersaksi untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Hasto mulanya bertanya terkait dengan sejumlah pertanyaan jaksa hari ini kepada Riezky. Kemudian, Riezky menjawab bahwa pertanyaannya 90 persen mirip dengan pertanyaan di perkara yang lama.
"Seinget saya (pertanyaan) yang lama ada, kalaupun yang baru tidak banyak seinget saya. Akan tetapi, seinget yang lama yang barunya enggak ada," ujar Riezky di ruang sidang.
Lebih lanjut, Hasto kembali bertanya kepada Riezky terkait berapa banyak pertanyaan yang sama dia terima dari jaksa dalam perkara tersebut.
"Ya sekitar 90 persen," tutur Riezky.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Hasto, Patra M Zen menyebutkan bahwa 8 saksi yang dipanggil untuk diperiksa dalam persidangan tak melihat dan mengetahui keterlibatan kliennya.
Pasalnya, perkara yang menjerat kliennya dianggap hanyalah daur ulang KPK dari kasus yang menjerat Saeful Bahri dalam suap PAW tersebut.
"Itulah yang disebut dari awal oleh Pak Hasto, oleh tim penasehat hukum Ini perkara daur ulang. Tapi dengan terdakwa yang berbeda," beber Patra.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Â
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.