Kementerian HAM Beberkan Fakta Baru Dugaan Kekerasan Eks Pemain Sirkus Indonesia

Para pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) datang ke Kementerian HAM untuk mengadukan dugaan kekerasan fisik yang dialami selama bermain di Taman Safari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengungkap hasil laporan para mantan pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI). Kementerian HAM menyatakan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Usul Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Cidahu, Kemenham Sebut Ada Potensi Gangguan Stabilitas Kehidupan Bersama

Hasil laporan para mantan pemain OCI itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM, Munafrizal Manan di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Munafrizal menuturkan dugaan temuan itu ditemukan setelah Kementerian HAM melakukan penelusuran informasi dari pelapor, terlapor, hingga sejumlah lembaga lain.

Usulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Ini Penjelasan Kemenham

"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Munafrizal kepada wartawan Rabu, 7 Mei 2025.

Para pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI) datang ke Kementerian HAM untuk mengadukan dugaan kekerasan fisik yang dialami selama bermain di Taman Safari

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
GEKIRA Menolak Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Villa Doa di Sukabumi

Dia menyebut temuan yang pertama yakni ada dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya. Bahkan, ada pula dugaan pelanggaran anak mendapat pendidikan.

"Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebut dia.

Lebih lanjut, kata Munafrizal, ditemukan dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan hingga ada dugaan kekerasan seksual, dan dugaan praktik perbudakan modern.

"Adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia berdasarkan fakta peristiwa yang disampaikan oleh pengadu, dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997," kata Munafrizal.

Atas dasar temuan ini, Kementerian HAM memberikan para mantan pemain OCI untuk menerima penyerahan penampungan anak hingga besar. Namun, informasi ini perlu pencarian fakta lebih lanjut terkait kebenarannya.

"Sejak tahun 1970, OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI. Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI telah menerima kedatangan dari para pemain sirkus yang tergabung dalam Oriental Circus Indonesia (OCI). Mereka datang ke Kementerian HAM pada Selasa, 15 April 2025 kemarin.

Para pemain sirkus itu mengaku dihadapan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin diduga mengalami kekerasan fisik sejak 1970-an silam.

"Jadi kami menegaskan permintaan maaf kepada mereka, karena kami harus meminta mereka menyampaikan testimoni. Testimoni tentang hal-hal yang bersifat traumatik yang menyaktikan, yang pahit itu kan tidak mudah," ujar Mugiyanto kepada wartawan dikutip Rabu, 16 April 2025.

Dia menjelaskan mau mendengarkan cerita para mantan pemain sirkus karena demi menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran HAM.

"Jadi kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana. Banyak kekerasannya. Ada aspek-aspek yang penting juga, yang orang tidak pikirkan, itu soal identitas mereka. Padahal, identitas seseorang adalah hal dasar. Mereka tidak tahu asal usul, tidak tahu orang tuanya beberapa dari mereka," ungkapnya.

Mantan Aktivis HAM itu mengatakan tidak segan untuk segera memanggil pihak Taman Safari Indonesia, terkait adanya dugaan pelanggaran HAM ini. Pasalnya, OCI mengaku bekerja di bawah naungan Taman Safari Indonesia.

"Kita akan mengundang pihak Taman Safari Indonesia, terkait laporan para korban ini, dan juga terkait rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Jadi kami berharap semua pihak comply, patuh terhadap hak aspek-aspek hak asasi manusia," kata dia.

Mugiyanto berharap dugaan kasus ini bisa segera dituntaskan dan hak-hak para korban bisa dipulihkan.

Sementara itu, salah satu perwakilan mantan pemain sirkus, Ida Yan mengaku dibawa menjadi pemain sirkus di Taman Safarai pada tahun 1976, sejak dirinya berusia 5 tahun. 

"Selama latihan itu suka dapat perlakuan kadar, jadi semena-mena mereka aja. Seperti dipukulin kalau ada salah apa sedikit itu dipukul," kata Ida.

Kemudian setelah remaja, Ida dikirim ke Kota Lampung untuk tampil sirkus. Dia merupakan pemain akrobatik udara (trapeze). Usut punya usut, Ida mengalami kecelakaan saat tampil. Dia terjatuh dari ketinggian 15 meter.

Nahasnya, dirinya tidak mendapatkan respons cepat dari pihak OCI. Ida hanya mendapatkan perawatan ala kadarnya seperti dipijat.

Kondisinya pun semakin parah. Sehingga, dirinya harus dilarikan ke Rumah Sakit. Sampai di rumah sakit, Ida pun akhirnya mengetahui jika dirinya mengalami patah tulang belakang yang mengalaminya kelumpuhan dan harus hidup dengan menggunakan kursi roda hingga saat ini.

"Selama saya main, itu enggak ada gaji dari kecil sampai saya kecelakaan jatuh, (terus) keluar, enggak ada gaji. Jadi itu mungkin yang ingin saya minta mereka memperhatikan hak-hak kami," tandas Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya