Cerita Gagalnya Penyidik KPK Tangkap Harun dan Hasto di PTIK, Ada Peran AKBP Hendy Kurniawan

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Bukan petugas PTIK-nya?," tanya hakim.

Hasto Ditunjuk Jadi Sekjen Lagi, Puan Harap PDIP Makin Solid

"Karena yang bersangkutan menggunakan pakaian preman," kata Rossa.

Rossa bersama tim penyidik pun ditahan oleh Hendy Kurniawan dan jajarannya sampai pukul 05.00 WIB pagi.

Pendukung Serahkan Koin Perjuangan ke Hasto usai Dilantik Jadi Sekjen PDIP, Ini Maknanya

Di sisi lain, Rossa juga menceritakan bahwa Satgas yang mengurus perkara Harun Masiku tiba-tiba diganti. Pergantian Satgas Penyidik terjadi ketika Pimpinan KPK periode 2019-2024, memilih mengumumkan perkara suap PAW DPR ke publik sebelum menangkap Hasto dan Harun Masiku.

"Kemudian sudah diekspos nih oleh KPK, yang menurut saksi salah satunya penasihat hukum sekarang. Nah kemudian keesokan harinya berapa hari kemudian kan sudah ada indikasi terhadap terdakwa nih ada keterlibatan, terus apa tindakan saksi sebagai tim dari KPK?," kata hakim

Alasan Megawati Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP Lagi: Kinerja Bagus, Loyalitas Teruji

"Setelah ekspose itu satgas saya dikeluarkan majelis," ucap Rossa.

"Diganti?," kata hakim.

"Diganti," ucap Rossa. 

"Menjadi?," tanya hakim.

"Satgas yang baru," kata Rossa.

"Untuk?," kata hakim.

"Untuk menangani perkara itu," jawab Rossa.

"Termasuk untuk terdakwa?," kata hakim.

"Pada saat itu terdakwa statusnya belum naik tersangka, masih saksi," jelas Rossa.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Hari Keselamatan Pasien, PDIP Tegaskan Hak Rakyat Peroleh Pelayanan Kesehatan Bermutu dan Adil

PDIP gelar Seminar Nasional peringati Hari Keselamatan Pasien Sedunia. Ribka Tjiptaning & Hasto Kristiyanto tegaskan hak rakyat atas layanan kesehatan yang adil dan bermu

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025