DPR Dorong Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme

Ilustrasi demo ormas atau LSM.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencabut status atau legalitas ormas yang terlibat aksi premanisme. Dia menyebut, negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.

Jadi Tersangka Juga, Polisi Buru Ketua MPC Ormas Kasus Kericuhan di RS Tangsel

Indrajaya mengatakan selama ini preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha. Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya.

Mereka telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat. Mereka juga telah mengganggu iklim investasi di Indonesia. Yaitu, dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

BMKG Lapor Polisi Buntut Lahan Diduduki Grib Jaya di Tangsel

Ilustrasi preman ditangkap polisi.

Photo :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," kata Indrajaya dalam keterangannya, Jumat, 9 Mei 2025.

30 Anggota Ormas Jadi Tersangka Buntut Kericuhan di RS Tangerang Selatan

Kata Indrajaya, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas. Sebab, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas. Yaitu, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," paparnya.

Ilustrasi bentrok ormas

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani

Jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat dalam premanisme itu jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-undang Ormas.

"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ucapnya.

Maka dari itu, dia mendukung langkah Kemendagri yang akan mencabut izin atau status ormas yang terlibat aksi premanisme, karena mereka telah menyalahi undang-undang yang ada. Tindakan mereka tidak boleh dibiarkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya