Soal Meme Mahasiswi ITB ke Prabowo-Jokowi, Sahroni: Keterlaluan, Justru Membuat Orang Jijik

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai mahasiswi Institut Teknologi Bandung atau ITB berinisial SSS, menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diluar batas kewajaran. 

Asta Institute Harus Turun ke Daerah Dukung 8 Program Prioritas Prabowo

Mahasiswi ITB tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Namun polisi memutuskan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi SSS.

"Bagaimanapun, apa yang dilakukan mahasiswi tersebut sudah keterlaluan. Kritik yang disampaikan justru membuat orang jijik melihatnya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kepada siapa pun,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa, 13 Mei 2025.

Bahlil: 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar Disetujui Prabowo, Segera Dimulai

Namun, Sahroni menegaskan bahwa mahasiswa tetap berhak mengkritik. Hanya saja harus dilakukan secara sopan dan bertanggung jawab. 

“Silakan menyampaikan kritik, tapi gunakan cara yang baik dan sopan,” jelasnya.

Heboh Meme AI Anomali 'Tung Tung Tung Sahur', Ini Penyebab Tayangannya Bisa Viral

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi tersebut. 

“Sangat baik yang dilakukan Pak Kapolri, karena sebelumnya saya juga telah menyampaikan agar diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Sahroni.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi memberikan penangguhan penahanan kepada mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Polri memberikan penangguhan penahanan karena meminta SSS untuk melanjutkan kuliahnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa SSS diberi penangguhan penahanan karena sudah mau meminta maaf dan mengakui perbuatannya sebagai tindakan yang salah.

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," ujar Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Minggu 11 Mei 2025 malam.

"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ujarnya.

Trunoyudo menuturkan bahwa SSS juga sudah meminta maaf kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI Prabowo Subianto. Bahkan, SSS juga mengakui menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujar Trunoyudo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya