MA Akan Usulkan ke Prabowo, 2 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Tidak Hormat

Erintuah dan Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung akan memberikan usul kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan pemberhentian secara tidak hormat kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Erintuah dan Mangapul saat ini terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, buntut memberikan vonis bebas kepada Gergorius Ronald Tannur ,dalam perkara dugaan penganiayaan.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa usulan tersebut akan diajukan setelah adanya putusan hukum tetap atau inkracht.

Indonesia-Prancis Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis hingga 2050

"Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden," ujar hakim agung Yanto kepada wartawan, Selasa 13 Mei 2025.

Erintuah dan Mangapul sudah menerima putusan atau vonis dalam kasus dugaan suap dan gratufikasinya. Keduanya divonis 7 tahun penjara dan diminta untuk membayar denda Rp 500 juta.

Indonesia, France Agree to Support Palestinian Independence Efforts

Keduanya pun telah menyatakan tidak akan mengajukan banding usai vonis 7 tahun penjara tersebut.

Vonis 7 tahun penjara dari hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.

Erintuah dan Mangapul terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama dengan hakim nonaktif PN Surabaya lainnya. Dia adalah Heru Hanindyo.

Dalam putusannya, Heru dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Namun, dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya