MA Akan Usulkan ke Prabowo, 2 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Tidak Hormat

Erintuah dan Mangapul yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Thn Penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung akan memberikan usul kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan pemberhentian secara tidak hormat kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Erintuah dan Mangapul saat ini terjerat kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, buntut memberikan vonis bebas kepada Gergorius Ronald Tannur ,dalam perkara dugaan penganiayaan.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa usulan tersebut akan diajukan setelah adanya putusan hukum tetap atau inkracht.

"Kalau sudah putusan berkekuatan hukum tetap MA akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat ke Presiden," ujar hakim agung Yanto kepada wartawan, Selasa 13 Mei 2025.

Erintuah dan Mangapul sudah menerima putusan atau vonis dalam kasus dugaan suap dan gratufikasinya. Keduanya divonis 7 tahun penjara dan diminta untuk membayar denda Rp 500 juta.

Keduanya pun telah menyatakan tidak akan mengajukan banding usai vonis 7 tahun penjara tersebut.

Vonis 7 tahun penjara dari hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.

Erintuah dan Mangapul terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama dengan hakim nonaktif PN Surabaya lainnya. Dia adalah Heru Hanindyo.

Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Puji Kontribusi Muzani Antar Prabowo Jadi Presiden

Dalam putusannya, Heru dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Namun, dia juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Struktur Kepengurusan Gerindra 2025-2030: Dasco Ketua Harian, Sugiono Jabat Sekjen
Presiden Prabowo menerima medali kehormatan U.S. Special Operations Command

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Komando Operasi Khusus AS

Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat, Jenderal Bryan Fenton.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025