Penyelidik KPK: Febri Diansyah Ikut Ekspose Bersama Pimpinan era Firli Bahuri soal Kasus Harun Masiku

Pengacara Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkap eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah turut ikut dalam ekspose kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menyeret Harun Masiku. Status Febri saat ini bagian dari tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Arif menyampaikan soal Febri ikut ekspose perkara saat dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

Saat itu, kasus suap PAW DPR menetapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-222 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Politikus PDIP Saeful Bahri jadi tersangka. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Febri yang ketika itu menjabat Juru Bicara KPK juga menyiapkan bahan pemberitaan mengenai OTT dan penetapan tersangka. Gelar perkara itu dilakukan pada 9 Januari 2020 atau satu hari setelah OTT.

Arif menyebut ekspose perkara itupun turut dihadiri oleh tim penyelidik, penyidik Deputi penindakan, dan lima pimpinan KPK saat itu yang dikepalai oleh Firli Bahuri.

“Waktu itu saya hanya melihat apakah saat penyidik atau humas saya hanya melihat itu bernama saudara Febri Diansyah,” ujar Arif.

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang lanjutan di Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Kemudian, beliau juga melakukan semacam kesimpulan untuk disampaikan menjadi pemberitaan,” jelas Arif.

Kemudian, Arif menjelaskan dirinya menyampaikan ke pimpinan KPK bahwa terjadi peristiwa suap menyuap terhadap komisioner KPU. Lebih lanjut, kata Arif, seharusnya ada nama Hasto sebagai tersangka pemberi suap lantaran sebagian uang suap sebesar Rp400 juta diduga berasal dari Hasto.

“Pada saat penulisan pada notulen kami sampaikan bahwa ini status terdakwa harus masuk karena ada sebagian sumber dana yang pada sat itu ditalangi sekitar Rp400 juta, itu harus dipertanggungjawabkan. Nah itu hasil administratif,” jelas Arif.

“Itu hasil administratif ya? Bukan berdasarkan saudara mendapatkan bukti atau apapun yang menguatkan?” tanya jaksa.

Pun, berdasarkan keterangan Arif, dirinya bisa menyebutkan ada sumber uang dari Hasto. Hal itu setelah adanya alat bukti yang ditemukan dan berdasarkan dari penyadapan. 

"Memang dana yang kami masukan kepada pimpinan saat itu memang kami memasukan dari segi pemberi dan penerima. Dari segi pemberi itu ada Saeful, kemudian Donny saat itu,” sebut Arif.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam rentang waktu 2019-2020.  

Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Terancam Dipanggil KPK

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW  calon legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Cara Hasto itu dengan memerintahkan merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Kijang Innova Zenix Ikut Disita

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tak Melawan! Yaqut Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Haji
Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025