Dirlantas Aceh Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya Umum, Ini Alasannya

Sepeda listrik
Sumber :
  • United

Jakarta, VIVA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. 

Saham BYD Rontok Setelah Umumkan Diskon Besar untuk 22 Model Mobil Listrik

Keputusan ini diambil menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk 10 insiden yang menyebabkan 3 korban jiwa.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Polisi Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan pelarangan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan.

Empat Merek Kendaraan Listrik Asal China Bakal Investasi di Indonesia

“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya. Karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” kata Iqbal kepada wartawan Selasa, 20 Mei 2025.

Sepeda listrik

Photo :
  • United
Danantara Diharapkan Bantu Stabilkan Iklim Investasi Kendaraan Listrik

Menurutnya, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan tersebut. Sepeda listrik dinilai rentan terhadap kecelakaan ketika digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.

Iqbal menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. 

Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson, pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kemudian tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata

“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” jelas dia.

Ia menambahkan, meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap Pemerintah Daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," tandas Iqbal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya