Ada 7 Tersangka Buntut Penggeledahan di Kantor Kemnaker soal Korupsi Tenaga Kerja Asing
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker RI pada Selasa 20 Mei 2025. Penggeledahan itu, diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa 20 Mei.
Fitroh menyebutkan, bahwa dalam dugaan perkara di lingkungan Kemnaker RI sudah ada tersangkanya. Jelas dia, ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut
"Sudah (tersangka). 7 kalau nggak salah," kata Fitroh.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dugaan korupsi yang menyebabkan penyidik menggeledah Kantor Kemnaker RI, yakni pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menuturkan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker RI masih berlangsung.
