KPK: Dugaan Kasus Korupsi di Kemnaker Terjadi di Tahun 2020-2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.

Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.

KPK Geledah Kantor Kemnaker RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa 20 Mei 2025.

Gerindra Usul Parpol Diizinkan Bentuk Badan Usaha untuk Tambah Pendanaan

"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa 20 Mei.

Penggeledahan berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Kejagung: Kerugian Negara Kasus Sritex Rp692 Miliar
Jubir KPK Budi Prasetyo

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

KPK melakukan penyitaan terhadap aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar, terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah Pemprov Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025