KPK: Dugaan Kasus Korupsi di Kemnaker Terjadi di Tahun 2020-2023
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan pemerasaan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.
“(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan bahwa pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.
Adapun tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Foto: Antara
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.
KPK Geledah Kantor Kemnaker RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa 20 Mei 2025.
"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa 20 Mei.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
