Supriyani Guru Honorer yang Dulu Dikriminalisasi Kini Diangkat jadi ASN di Konawe Selatan

Ibu Guru Supriyani
Sumber :
  • Erdika/TvOne

Konawe SelatanVIVA – Ibu Guru Supriyani (37) yang merupakan tenaga pengajar di Sekolah Dasar Negeri 4  Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya dikriminalisasi, kini diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K di daerah tersebut.

Supariyani diangkat menjadi ASN, setelah menerima SK pengangkatan yang diberikan langsung oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo pada Senin, 19 Mei 2025.

Andri Darmawan selaku Kuasa Hukum yang menemani Supriyani dalam menjalani proses hukum mengaku bersyukur atas apa yang dicapai oleh guru dengan 4 anak tersebut.

Andri mengaku perjalanan Supriyani diangkat menjadi P3k tersebut tidaklah mudah. Sebab, dalam proses tes ASN itu Supriyani tengah menjalani proses hukum.

Pramono Sebut 98 Persen ASN Pemprov Jakarta Patuh Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Ibu Guru Supriyani

Photo :
  • Erdika/TvOne


"Ini tentunya bukan perjalanan yang mudah. Penantian yang panjang juga ini selama 16 tahun dan kemarin juga menjelang Ibu Supriani lagi tes P3K itu bersamaan dengan proses hukum yang begitu berat bagi Supriani sehingga ya dengan lulusnya Ibu Supriani P3K ini tentunya suatu berkah di tengah cobaan yang begitu berat kemarin," kata Ketua LBH Hami Sultra ini.

Tingkatkan Transparansi, Langkat Perkenalkan Platform e-Kinerja ASN

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah memberikan dukungan dan dukungan moril kepada Supriani. Sehingga ia bisa kuat dalam menjalani proses tes P3K sambil menjalani proses hukum dan akhirnya diangkat dan lulus.

Diketahui beberapa bulan lalu, Supriyani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Baito. Ia tuduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya di SD 4 Baito Konawe Selatan yang juga anak dari anggota kepolisian.

Supriyani sempat menjalani proses sidang selama satu bulan hingga akhirnya ia diputus bebas oleh majelis hakim. Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Majelis Hakim Stevie Rosano.

Sehingga dengan keputusan tersebut, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa Supriyani.

Laporan: Erdika-tvOne

Pramono Ungkap Program ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Tingkatkan Pengguna Transjakarta
Irjen Mohammad Iqbal Dilantik menjadi Sekjen DPD RI (sumber: DPD RI)

UU ASN Jadi Dasar Hukum Pengangkatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mohammad Iqbal resmi dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD RI.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025