Terungkap! Anggota GRIB Jaya Ternyata Disewa untuk Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang, VIVA – Polisi berhasil membekuk empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang terlibat dalam perusakan dan pencurian aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Semarang.
Dari pemeriksaan para pelaku, dapat diketahui bahwa mereka ternyata adalah orang suruhan. Mereka melakukan aksinya karena telah disewa oleh seseorang yang bernama Eko yang saat ini masih diburu oleh Polisi.
Anggota Ormas GRIB JAYA Diringkus Polisi karena merusak aset KAI
- Teguh Joko Sutrisno/TvOne
Keempat anggota yang melakukan perusakan yaitu KA sebagai ketua GRIB Jaya (Pimpinan Anak Cabang) Mijen, DW alias Tebo, YJO dan HY. Mereka disuruh oleh Eko merupakan mantan penghuni rumah di atas lahan bekas sengketa milik PT KAI.
Keempat tersangka diberi upah oleh Eko sebesar Rp. 1,7 juta. Mereka diminta Eko untuk mengganggu aset itu.
"Iya selepas dipesan oleh saudara E (Eko) kelompok GRIB Jaya PAC Kecamatan Mijen melakukan pemasangan MMT (spanduk) di lahan sengketa antara E dengan PT KAI," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis 22 Mei 2025.
Dia menjelaskan jika sengketa tanah ini sebenarnya sudah selesai melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang bernomor 358/PDT.G/2014/PN SMG. Tanah yang disengketakan berada di Gergaji, Randusari, Semarang Selatan.
Namun, E tidak menerima putusan pengadilan itu lalu memesan ormas GRIB Jaya untuk melakukan tindakan teror pada rentang bulan Desember 2024.
"Akibat kejadian itu, PT KAI alami kerugian hingga Rp250 juta," katanya.
Terkait dengan pemerasan ormas GRIB Jaya, Dwi menyebut sedang melakukan pencarian. Dia meminta Eko agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya kami meminta kepada E agar segera menyerahkan diri," tandasnya.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tak hanya itu, Eko juga diduga memesan sebanyak 50 orang dari empat PAC ormas GRIB Jaya untuk melakukan pengrusakan. Namun terkait hal itu, Dwi menyebut masih melakukan pendalaman.
"Termasuk soal apakah mereka juga dipesan pada kasus lainnya," imbuhnya.
Para tersangka yang sudah ditangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan 363 KUHP tentangan pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz – Semarang