Terungkap! Anggota GRIB Jaya Ternyata Disewa untuk Rusak dan Curi Aset PT KAI di Semarang

Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA – Polisi berhasil membekuk empat anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang terlibat dalam perusakan dan pencurian aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Semarang.

Kasus Longsor Tambang Cirebon Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Dari pemeriksaan para pelaku, dapat diketahui bahwa mereka ternyata adalah orang suruhan. Mereka melakukan aksinya karena telah disewa oleh seseorang yang bernama Eko yang saat ini masih diburu oleh Polisi.

Anggota Ormas GRIB JAYA Diringkus Polisi karena merusak aset KAI

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/TvOne
Anggota Ormas Grib Jaya Ditangkap Karena Edarkan Narkoba Modus Tempel

Keempat anggota yang melakukan perusakan yaitu KA sebagai ketua GRIB Jaya (Pimpinan Anak Cabang) Mijen, DW alias Tebo, YJO dan HY. Mereka disuruh oleh Eko merupakan mantan penghuni rumah di atas lahan bekas sengketa milik PT KAI.

Keempat tersangka diberi upah oleh Eko sebesar Rp. 1,7 juta. Mereka diminta Eko untuk mengganggu aset itu.

Guru yang Pertontonkan Video Porno ke 24 Siswa SD Jadi Tersangka

"Iya selepas dipesan oleh saudara E (Eko) kelompok GRIB Jaya PAC Kecamatan Mijen melakukan pemasangan MMT (spanduk) di lahan sengketa antara E dengan PT KAI," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Kamis  22 Mei 2025.

Dia menjelaskan jika sengketa tanah ini sebenarnya sudah selesai melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang bernomor 358/PDT.G/2014/PN SMG. Tanah yang disengketakan berada di Gergaji, Randusari, Semarang Selatan.

Namun, E tidak menerima putusan pengadilan itu lalu memesan ormas GRIB Jaya untuk melakukan tindakan teror pada rentang bulan Desember 2024.

"Akibat kejadian itu, PT KAI alami kerugian hingga Rp250 juta," katanya.

Terkait dengan pemerasan ormas GRIB Jaya, Dwi menyebut sedang melakukan pencarian. Dia meminta Eko agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya kami meminta kepada E agar segera menyerahkan diri," tandasnya.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tak hanya itu, Eko juga diduga memesan sebanyak 50 orang dari empat PAC ormas GRIB Jaya untuk melakukan pengrusakan. Namun terkait hal itu, Dwi menyebut masih melakukan pendalaman.

"Termasuk soal apakah mereka juga dipesan pada kasus lainnya," imbuhnya.

Para tersangka yang sudah ditangkap dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan 363 KUHP tentangan pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Laporan: tvOne/Didiet Cordiaz – Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya