Aziz Wellang Klarifikasi soal Status Tersangka usai Disorot Main Domino Bareng Menhut dan Menteri P2MI

Viral Menhut dan Menteri P2MI main domino dengan pengusaha Aziz Wellang
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pengusaha Muhammad Aziz Wellang, melalui tim kuasa hukumnya membantah dirinya berstatus tersangka pembalakan liar.

KPK Berpeluang Panggil Raja Juli dan Siti Nurbaya di Kasus Suap

Hal itu disampaikan usai Aziz Wellang menjadi sorotan publik usai viralnya foto dan pemberitaan dengan narasi tersangka pembalakan liar main domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.

Berdasarkan dokumen yang diterima, disebutkan bahwa status tersangka Muhammad Aziz Wellang telah dihentikan sebagaimana terlampir dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S.01/ BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025, yang diterbitkan pada 14 Februari 2025.

Keluarga Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Minta Polisi Usut

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

Photo :
  • Dok. Istimewa

SP3 tersebut ditandatangani Kepala Seksi Wilayah I, Sadikin, yang juga selaku penyidik pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Kasus Lama, Ketua Animal Defenders Indonesia Jadi Tersangka Laporan Melanie Subono

"Pemberitaan yang menyebutkan klien kami masih berstatus sebagai tersangka telah mencemari nama baik dan merusak citra sehingga kami melakukan konsultasi dengan pihak Polda Metro Jaya, Minggu 7 September 2025," ujar kuasa hukum Aziz Wellang dalam siaran pers, Senin 8 September 2025.

Aziz Wellang juga mengklarifikasi terkait foto dirinya main domino bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, dan Nurdin Karumpa. Foto tersebut pertama kali dirilis oleh Tempo.

Menurut kuasa hukum, kehadiran Aziz Wellang dalam kegiatan tersebut bersifat sosial dan non-formal dalam lingkup silaturahmi antar keluarga Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), dimana Aziz Wellang sebagai Wakil Bendahara Umum sekaligus Pengurus Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI).

"Sama sekali tidak ada terkait dengan tindak pidana atau kepentingan apa pun," ucapnya.

"Pemberitaan yang menyebut klien kami sebagai tersangka merupakan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan KUHP. Dan ini jelas merugikan banyak orang tidak hanya klien kami, tetapi Bapak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Bapak Menteri P2MI Abdul Kadir Karding serta keluarga besar KKSS," tambahnya.

Aziz Wellang menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Raja Juli Antoni sebelumnya dan baru bertemu saat acara tersebut.

"Segala langkah hukum telah disiapkan buat tegaknya rasa keadilan dan kepastian hukum terkait pemberitaan yang liar dan tidak bertanggungjawab yang pada akhirnya mengganggu situasi yang sudah kondusif saat ini," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya pun dengan tegas meminta Tempo dan media lain yang merepost pemberitaan Tempo untuk bersikap kooperatif untuk memberikan klarifikasi dan pernyataan dalam rangka membersihkan nama baik Aziz Wellang.

"Klien kami dengan tegas meminta Tempo untuk bersikap kooperatif dan bersikap gentle untuk dapat melindungi hak klien kami sebagai warga negara dalam rangka membersihkan nama baik klien kami," tegasnya.

"Media-media lain yang telah repost pemberitaan Tempo untuk segera memuat klarifikasi dan pernyataan ini guna menghindari pemberitaan yang tidak akurat, tendensius dan cenderung melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak-pihak yang termuat dalam berita," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya